Tugas Manajer Sumber Daya Manusia
| 7:53 PM |
- (a) Merencanakan, mengatur dan mengkoordinir kegiatan-kegiatan personil dan hubungan industrial, kebijakan dan praktek-praktek dari suatu perusahaan atau organisasi
- (b) Merencanakan dan mengorganisir prosedur perekrutan, pelatihan, promosi, pemindahan dan pemberhentian staf
- (c) Merencanakan dan mengorganisir perundingan-perundingan dan prosedur-prosedur untuk menentukan struktur dan skala upah dan untuk mengkonsultasikan dengan pekerja-pekerja tentang syarat-sayarat kerja
- (d) Mengawasi kegiatan-kegiatan dan program-program yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan
- (e) Menetapkan anggaran belanja pengelolaan, mengawasi pengeluaran dan memastikan penggunaan sumber-sumber secara efisien
- (f) Menetapkan dan mengatur cara penggunaan dan prosedur administrasi
- (g) Mengawasi perkembangan dan pelaksanaan dari pengelolaan sistim informasi
- (h) Memastikan hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak buruh/pekerja, kesehatan dan keselamtan, kesempatan yang sama dan hal-hal yang berkaitan sesuai dengan ukuran dan undang-undang
- (i) Mengawasi pemilihan, pelatihan dan kemampuan kerja dari staf untuk seluruh perusahaan atau organisasi
- (j) Mengkonsultasikan dengan manajer senior dan dengan manajer-manajer dari departemen lainnya
- (k) Mewakili perusahaan atau organisasi dalam berhubungan dengan lembaga luar lainnya
0 comments:
Post a Comment